Donor darah adalah prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain.
Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. American Association of Blood Banks menyebutkan bahwa umumnya dalam sekali mendonor, darah Anda akan diambil sebanyak sekitar 500 ml. Ini kurang lebih 8% dari total keseluruhan darah Anda. Prosedur ini bisa jadi dilakukan dengan menyumbangkan darah utuh atau komponen darah tertentu (donor apheresis), seperti trombosit atau plasma.
Jumlah yang diberikan dalam prosedur penyumbang darah ini akan bergantung pada tinggi badan, berat badan, dan jumlah trombosit Anda. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
Menurut pasal 8 pada PP tersebut, pengerahan dan pelestarian pendonor darah dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan, dan/atau UTD dengan mengikutsertakan masyarakat.
Sementara itu menurut Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.